Sejarah

RSUD Korpri merupakan Rumah Sakit kelas D yang sebelumnya merupakan Poliklinik Korpri dan sesuai surat pernyataan kesepakatan Sekretaris Korpri Provinsi Kalimantan timur Nomor 050.1397.UM.2016 tanggal 15 Juni 2016 telah disepakati bahwa penggunaan Poliklinik Korpri selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 445 / K.447 / 2016 tanggal 8 Agustus 2016 bahwa Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Poliklinik Korpri Kalimantan Timur kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS).Memberikan wewenang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) untuk mengelola secara operasional, administrasi dan keuangan yang sebelumnya dikelola oleh Poliklinik Korpri.

Pada tanggal 10 Nopember 2016 di terbitkannya Surat Keputusan Nomor : 503 / RS – 006 / 102 / XI / 2016 tentang Pemberian izin Operasional & Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Korpri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Pada tanggal 06 Juli 2017 telah di sepakati Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Korpri dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda dengan Nomor : 133 / KTR / VIII – 01 / 0717 dan 019.8.III.UM.VII / 2017. Tanggal 10 Juli 2017 RSUD Korpri menerima pasien peserta JKN.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 11 Februari 2019 Melalui Keputusan Gurbernur Kalimantan Timur Nomor: 440/K.126/2019 Tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, maka per 1 Januari 2019, pengelolaannya tidak lagi berada di bawah RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda dan saat ini RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur berada langsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.