Pajak

Apa Itu Harta PPS, Perbedaan, Tarif Pajak, dan Cara Lapor di Coretax

Banyak Wajib Pajak yang terkejut dan bingung saat melihat kolom baru pada sistem pelaporan pajak terbaru. Jika Anda sedang bersiap melaporkan SPT Tahunan pribadi atau badan dan kebingungan saat mengisi daftar harta, Anda tidak sendirian. Aturan perpajakan yang terintegrasi secara digital memang menuntut ketelitian ekstra.

Artikel ini dirancang khusus untuk memberi Anda panduan mutlak. Kami akan membongkar tuntas rahasia perpajakan ini, mulai dari definisi yang diakui negara, perbedaan mendasarnya dengan investasi, tarif yang berlaku, hingga langkah praktis cara melapor di sistem Coretax agar Anda aman dari sanksi.

Daftar Isi

*Mengenal Apa Itu Harta PPS
*Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Mengenal Apa Itu Harta PPS

Harta Pps

Harta PPS adalah harta bersih yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Aset ini pada dasarnya merupakan kekayaan lama yang diperoleh antara tahun 1985 hingga 2020, namun belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum tahun 2022.

Program yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II. Melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), harta yang tadinya “tersembunyi” ini diakui secara resmi oleh negara sebagai tambahan penghasilan.

Bentuk aset ini sangat beragam dan tidak dibatasi. Harta berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan, hingga logam mulia termasuk di dalamnya. Begitu pula dengan harta tidak berwujud seperti kas, saham, reksa dana, deposito, hak cipta, hingga piutang.

Baca juga Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax 2026: Download PDF 16 Digit Resmi

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Masih banyak yang keliru menyamakan Harta PPS dengan Investasi PPS. Harta PPS adalah murni pengakuan kepemilikan aset di masa lalu agar tercatat resmi. Sebaliknya, Investasi PPS adalah komitmen menempatkan dana hasil pengungkapan tersebut ke dalam instrumen produktif yang ditetapkan pemerintah demi mendapatkan tarif pajak final yang lebih rendah.

Agar Anda lebih mudah memahaminya saat mengisi SPT Tahunan, kami telah merangkum perbedaannya:

Aspek PembedaHarta PPSInvestasi PPS
Substansi DasarPengakuan aset masa lalu yang belum dilapor.Penempatan dana pada instrumen prioritas negara.
Tujuan UtamaTransparansi, perlindungan data, dan hindari denda.Mendapatkan insentif diskon tarif PPh Final.
Mekanisme SimpanSangat bebas, wujud aset tidak dibatasi.Wajib masuk Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
Batas Waktu Hak MilikBebas dijual atau diubah bentuknya (misal: kas jadi deposito) asalkan dilaporkan.Wajib dipertahankan (Holding Period) minimal 5 tahun. Pencairan dini memicu sanksi.
Cara Pelaporan SPTDicatat di daftar harta Lampiran L-1 setiap tahun selama dimiliki.Wajib lapor realisasi investasi secara elektronik setiap tahun hingga tahun kelima.

Kebijakan dan Tarif Pajak PPS

Tarif pajak yang dikenakan atas harta ini tidak dipukul rata. Pemerintah membaginya ke dalam dua kebijakan yang disesuaikan dengan rekam jejak Wajib Pajak dan komitmen investasinya.

Kebijakan I (Khusus Alumni Tax Amnesty)
Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty sebelumnya, atas perolehan harta dari 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

  • Tarif 11%: Untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.
  • Tarif 8%: Untuk aset luar negeri yang ditarik ke Indonesia (repatriasi) dan aset dalam negeri.
  • Tarif 6%: Jika aset tersebut diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Kebijakan II (Khusus Orang Pribadi)
Berlaku untuk perolehan harta sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Tarif 18%: Untuk deklarasi murni harta luar negeri.
  • Tarif 14%: Untuk aset repatriasi dan aset di dalam negeri.
  • Tarif 12%: Apabila aset tersebut diinvestasikan ke sektor prioritas sesuai ketentuan.

Keuntungan Mengungkap Harta PPS

Mengikuti program ini dan melaporkan harta Anda dengan jujur di Coretax membawa keuntungan legal yang sangat masif bagi keamanan finansial Anda.

Bagi Anda yang masuk kategori Kebijakan I, Anda otomatis terbebas dari ancaman sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Tanpa PPS, sanksi ini bisa mencekik karena mendenda Anda hingga 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Sementara bagi peserta Kebijakan II, DJP tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak baru untuk kewajiban tahun 2016–2020. Lebih menenangkan lagi, seluruh data atau informasi dari SPPH dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat dijadikan landasan untuk proses penyelidikan maupun pidana perpajakan.

Cara Lapor Harta PPS di SPT Coretax

Sistem terintegrasi Coretax (Core Tax Administration System) mewajibkan Wajib Pajak melapor secara cermat. Ingat, tambahan harta yang telah diungkapkan wajib terus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh setiap tahun selama aset tersebut masih Anda miliki.

Berikut langkah mutlak melaporkannya:

  1. Akses Lampiran L-1 (Daftar Harta) pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax.
  2. Pilih kode jenis harta yang relevan, apakah itu kas, piutang, investasi, harta bergerak, atau tidak bergerak.
  3. Masukkan tahun perolehan dan nilai nominal perolehan. Gunakan angka yang sama persis dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan SPPH Anda di tahun 2022.
  4. Pada kolom Keterangan, ketik secara manual asal-usulnya. Format terbaik yang disarankan adalah: “Harta PPS (SPPH No. [Nomor Surat])” atau “Investasi PPS – SBN”.
  5. Pastikan seluruh kolom dengan isian wajib (bertanda *) telah terisi lengkap.

Catatan Penting: Anda dilarang keras menggabungkan Harta PPS dan non-PPS dalam satu baris (row) yang sama, meskipun jenis hartanya serupa (misal sama-sama uang tunai). Pisahkan pencatatannya secara spesifik.

Tips Pro dari Kami Agar Aman dari Pajak

Sebagai ahli yang sering menangani pelaporan pajak modern, kami menyarankan Anda menerapkan strategi defensif berikut:

  • Disiplin Arsip Dokumen: Jangan buang dokumen lama. Simpan SPPH, bukti setor PPh Final, dan Surat Keterangan PPS Anda. Lakukan pencocokan nilai nominal rupiah secara akurat dengan isian angka pada Coretax.
  • Konsistensi Nilai Perolehan: Gunakan nilai patokan berupa nominal harga perolehan masa lalu untuk mengisi valuasi aset. Kesalahan mengubah angka bisa memicu anomali pada sistem pemantauan kecerdasan buatan milik DJP.
  • Patuhi “Holding Period”: Jika Anda mendaftarkan Investasi PPS, awasi kalender Anda. Jangan mencairkan atau memindahkan dana dari SBN/sektor rill sebelum lewat 5 tahun, atau Anda akan dikenai sanksi tambahan PPh Final.

FAQ Seputar Harta PPS

Apakah Wajib Mengisi Kolom Harta PPS Jika Bukan Peserta?

Tidak. Jika Anda tidak pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022, Anda mutlak dapat mengabaikan atau mengosongkan kolom keterangan “Harta PPS”. Cukup laporkan harta Anda sesuai kondisi sebenarnya.

Apakah Uang Tunai Termasuk Harta PPS?

Ya, sangat termasuk. Jika sebelumnya Anda menyimpan uang tunai dan luput mencantumkannya di SPT, lalu Anda daftarkan lewat program SPPH, maka uang tunai tersebut resmi menjadi Harta PPS jenis kas.

Apakah PPS Masih Berlaku Sekarang?

Periode pendaftaran Program Pengungkapan Sukarela telah resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Namun, status dan kewajiban pelaporan atas aset PPS tersebut terus berlaku dan harus dicantumkan di SPT Tahunan setiap tahun selama harta itu masih Anda miliki.

Memahami apa itu harta PPS adalah kunci utama agar Anda tidak kebingungan saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax yang baru. Harta PPS adalah pengakuan resmi atas kekayaan masa lalu yang kini terdaftar sah di mata negara.

Dengan memisahkan baris pelaporan secara teliti, menuliskan keterangan yang spesifik, dan konsisten dalam memasukkan nilai nominal, proses administrasi perpajakan Anda akan berjalan lancar. Pastikan Anda terus menjaga transparansi ini demi keamanan finansial dan ketenangan jangka panjang Anda.