Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

rsudkorpriprovkaltim.co.id mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Konten dalam situs ini meliputi tulisan, gambar, dan video yang bersifat informatif, tutorial, serta ulasan teknologi.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap konten tutorial dan informasi teknologi yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi teknis.
  • Pemberitaan yang merugikan pihak lain harus memberikan ruang bagi subjek berita untuk memberikan penjelasan atau hak jawab (jika relevan dengan konteks jurnalistik).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

rsudkorpriprovkaltim.co.id dapat menyediakan fitur komentar bagi pengguna. Pengguna dilarang memuat isi buatan yang:

  • Mengandung unsur SARA, kebencian, dan diskriminasi.
  • Mengandung unsur pornografi atau materi yang melanggar kesusilaan.
  • Mengandung fitnah, hasutan, atau kebohongan.
  • Mengandung materi yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Situs ini berhak memoderasi, menyunting, atau menghapus komentar yang melanggar pedoman tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat atau koreksi akan dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan, baik atas inisiatif redaksi maupun karena adanya teguran dari pihak luar.
  • Setiap ralat akan disertai dengan keterangan waktu perbaikan.

5. Pencabutan Berita/Konten

Pencabutan konten yang telah dipublikasikan hanya dapat dilakukan karena alasan masalah hukum yang mendesak, pelanggaran hak cipta, atau pertimbangan khusus dari dewan redaksi yang diatur secara internal.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  • rsudkorpriprovkaltim.co.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita/tutorial dan iklan.
  • Setiap konten yang bersifat iklan atau merupakan konten berbayar (sponsored content) akan diberi keterangan atau tanda yang jelas sebagai iklan atau advertorial.

7. Hak Cipta

Pencantuman konten dari sumber lain (pihak ketiga) dilakukan dengan mencantumkan sumber asli sesuai dengan etika jurnalistik dan kaidah hak cipta yang berlaku.

8. Penutup

Pedoman ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pengelolaan operasional rsudkorpriprovkaltim.co.id agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait pedoman ini, silakan hubungi kami:

  • Email: halo@rsudkorpriprovkaltim.co.id
  • Alamat: Jl. Buah Batu No.31, Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40262