Ekonomi

Juknis THR 2026: Panduan Terlengkap Pencairan, Besaran, dan Sanksi

Berikut adalah pembaruan artikel Anda. Saya telah menyesuaikan isinya agar akurat dan relevan dengan data Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 serta Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI yang ada pada dokumen PDF terlampir.

Beberapa pembaruan utama meliputi: tanggal penetapan PMK (4 Maret 2026), basis perhitungan THR (berdasarkan gaji Februari 2026), detail mekanisme pencairan via aplikasi SAKTI (SPM-LS), aturan khusus untuk PPNPN/Non-ASN, serta penegasan bahwa pajak ditanggung pemerintah tanpa potongan iuran.

Kabar baik yang dinantikan jutaan pekerja dan aparatur negara akhirnya tiba. Menjelang momentum perayaan Idulfitri, pemerintah secara resmi telah merilis pedoman pencairan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, regulasi tahun ini membawa angin segar berupa penyederhanaan birokrasi, kepastian besaran tunjangan yang lebih menguntungkan (termasuk komponen Tukin 100% bagi ASN), serta kejelasan nasib pegawai Non-ASN (PPNPN). Sementara itu, sektor swasta dan mitra ojek daring (ojol) juga mendapat perhatian khusus melalui regulasi ketenagakerjaan.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh detail Juknis THR 2026, mulai dari jadwal pencairan, rincian komponen berdasarkan aplikasi SAKTI Kemenkeu, hingga cara melapor jika perusahaan Anda ingkar janji.

Jadwal dan Basis Perhitungan THR 2026

Berdasarkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026, pemerintah telah menata jadwal dan basis perhitungan THR secara terstruktur. Hal yang patut dicatat adalah besaran THR tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.

Berikut adalah timeline dan aturan pencairan dana THR dari berbagai kategori:

Kategori PenerimaWaktu Pencairan & TagihanKeterangan Aturan (PMK 13/2026 & Kemnaker)
ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat)Paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.Diajukan oleh Satker ke KPPN via aplikasi SAKTI (pembayaran langsung/LS ke rekening).
Pensiunan & Penerima TunjanganTagihan disampaikan H-1 sebelum pencairan perdana.Disalurkan via PT Taspen (Persero) & PT Asabri (Persero).
Karyawan Swasta (Tetap/Kontrak)Maksimal H-7 LebaranWajib bayar penuh (tidak boleh dicicil).
Mitra Ojek Online (Ojol)H-14 s.d. H-7 LebaranBonus Hari Raya dari aplikator (Skema Insentif).

Tips Pro untuk ASN: Keterlambatan pencairan bisa terjadi jika satuan kerja (Satker) Anda lambat memproses import data gaji ke aplikasi SAKTI. Pastikan tim keuangan instansi Anda segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

Rincian Komponen THR 2026 (ASN, PPPK & PPNPN)

Tahun ini, pemerintah memastikan THR dibayarkan tanpa potongan iuran apa pun. Pajak Penghasilan (PPh) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Berdasarkan modul Perekaman SPM di aplikasi SAKTI, pencairan dibagi menjadi beberapa kategori Surat Perintah Membayar (SPM):

  1. SPM 251 (PNS/TNI/Polri): Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Khusus untuk CPNS, akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
  2. SPM 252 (PPPK): Komponen penuh setara ASN bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  3. SPM 253 (Pejabat Negara): THR khusus untuk pejabat negara.
  4. SPM 254 (PPNPN / Non-ASN): Kabar baik bagi pegawai Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti). Mereka berhak menerima tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan.
  5. SPM 259 (Tunjangan Kinerja): Pembayaran 100% Tunjangan Kinerja (Tukin) tanpa potongan.

Bagi Bendahara dan Operator Satker, memahami panduan teknis perekaman SPM THR di aplikasi SAKTI adalah langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan.

Dokumen Juknis Perekaman SPM THR 2026 ini merupakan panduan wajib agar proses import data gaji Februari, pemetaan akun (COA), hingga pemilihan kode SPM (seperti SPM 251 untuk PNS atau SPM 254 untuk PPNPN) berjalan akurat.

Mengikuti prosedur teknis ini secara presisi sangat penting guna menghindari penolakan (reject) sistem di KPPN, memastikan pajak penghasilan ditanggung pemerintah sesuai regulasi, dan menjamin dana THR masuk ke rekening seluruh pegawai tepat waktu sebelum batas H-10 Lebaran

Image

Update Regulasi 2026: Skema Birokrasi “Longlasting”

Ada perubahan teknis menarik dalam Juknis THR PMK 13/2026. Bab II yang biasanya memuat belasan pasal rincian kini diringkas secara efektif pada Pasal 2. Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu diringkas agar langsung merujuk pada Peraturan Pemerintah.

Artinya, regulasi teknis di Kemenkeu kini dirancang lebih longlasting (jangka panjang). Kemenkeu cukup menyesuaikan sistem SAKTI untuk eksekusi, membuat proses birokrasi dan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh KPPN menjadi jauh lebih cepat.

Aturan THR Karyawan Swasta 2026

Bagi sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap berpegang pada aturan tegas bahwa THR wajib dibayar penuh. Estimasi dana yang beredar dari THR swasta tahun ini diharapkan mendongkrak daya beli di sektor ritel secara masif.

Cara Hitung THR Swasta (Rumus Resmi)

Jangan sampai salah hitung, gunakan rumus di bawah ini untuk memastikan hak Anda sesuai:

  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 Bulan Upah Penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport harian) tidak dihitung.
  2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata):
    Rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
    Contoh: Budi bergaji Rp6.000.000 dan baru bekerja 6 bulan. Maka THR-nya adalah: (6/12) x 6.000.000 = Rp3.000.000.

Sanksi Tegas & Posko Pengaduan THR

Pemerintah tidak main-main dalam pengawasan di sektor swasta. Perusahaan yang telat atau tidak membayar THR akan dikenai sanksi bertingkat:

  1. Denda 5%: Dari total THR yang harus dibayar (denda ini tidak menggugurkan kewajiban membayar THR).
  2. Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.

Cara Lapor Jika THR Bermasalah

Jika H-7 THR belum cair atau nominalnya disunat, segera lapor ke:

  • Website: poskothr.kemnaker.go.id
  • Aplikasi: SIAP KERJA (Kemnaker)
  • Luring: Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota setempat.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah Gaji ke-13 cair bersamaan dengan THR 2026?

Tidak. Meskipun PMK 13/2026 mengatur keduanya, pencairannya berbeda. THR dicairkan menjelang hari raya (mengacu pada gaji Februari), sedangkan Gaji ke-13 umumnya disalurkan menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Apakah PPNPN (Tenaga Honorer/Kontrak Pemerintah) dapat THR?

Ya. PMK 13/2026 dan Modul SAKTI secara eksplisit menyediakan SPM 254 untuk PPNPN. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti berhak mendapatkan 1 bulan honorarium sebagai THR keagamaan, dicairkan terpisah dari belanja operasional lainnya.

Berapa potongan pajak THR 2026?

Sesuai Juknis terbaru, THR tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain. Untuk ASN/PPPK/Pensiunan, pajak penghasilan atas THR ini ditanggung oleh pemerintah. Untuk swasta, pajak mengikuti aturan PPh 21 terbaru yang berlaku bagi karyawan.

Bagaimana jika pegawai ASN dimutasi?

Mengacu pada Pasal 9 PMK 13/2026, jika pegawai dimutasi, instansi tujuan yang akan membayarkan THR tersebut, asalkan instansi asal menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang mencantumkan bahwa THR belum dibayarkan.

Juknis THR 2026 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan proses digital (via SAKTI) yang lebih rapi bagi seluruh aparatur negara dan pekerja di Indonesia. Pastikan Anda mengecek rekening sesuai jadwal dan jangan ragu melapor jika hak Anda tidak terpenuhi.