Ekonomi

THR Itu Berapa Kali Gaji? Cek Aturan Terbaru 2026 Di Sini!

Banyak pekerja bertanya-tanya, sebenarnya THR itu berapa kali gaji? Jawabannya telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker terbaru untuk tahun 2026.

Secara umum, nominal THR adalah satu kali gaji bulanan penuh bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja antara 1 hingga 11 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional (prorata) sesuai masa kerja.

Rincian Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah membagi kategori penerima THR menjadi dua kelompok utama. Hal ini bertujuan agar pemberian tunjangan adil bagi karyawan lama maupun karyawan baru.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika Anda sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, Anda berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang Anda terima setiap bulannya.

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi Anda yang baru bergabung dan bekerja minimal satu bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR. Namun, nominalnya dihitung secara proporsional menggunakan rumus resmi berikut:

Rumus THR Prorata:
(Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah

Sebagai simulasi, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungannya adalah:
(6 : 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Komponen Upah yang Masuk Hitungan THR

Penting bagi Anda untuk memahami bahwa tidak semua “uang masuk” di slip gaji dihitung sebagai komponen THR. Berdasarkan aturan Kemenaker, hanya ada dua elemen utama yang dihitung:

  • Gaji Pokok: Gaji dasar yang disepakati dalam kontrak kerja.
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau pencapaian tertentu (misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga).

Catatan: Tunjangan tidak tetap seperti uang makan (jika berdasarkan absensi), uang transport (jika berdasarkan kehadiran), atau bonus kinerja tidak dihitung dalam nominal THR.

Baca juga Juknis THR 2026: Panduan Terlengkap Pencairan, Besaran, dan Sanksi

Tabel Estimasi THR Berdasarkan Masa Kerja (Gaji Rp5.000.000)

Berikut adalah tabel simulasi untuk membantu Anda melakukan scanning cepat terhadap hak yang akan diterima:

Masa KerjaStatus KelayakanPerkiraan Nominal THR
12 Bulan ke atasBerhak PenuhRp5.000.000 (1x Gaji)
9 BulanBerhak ProrataRp3.750.000
6 BulanBerhak ProrataRp2.500.000
3 BulanBerhak ProrataRp1.250.000
< 1 BulanTidak BerhakRp0

Aturan Terbaru 2026: THR Wajib Lunas, Tidak Boleh Dicicil

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR harus sudah masuk ke rekening karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok pembayaran tunjangan tersebut.

Tips Pro dari Kami: Cara Mengelola THR Agar Tetap Produktif

Dana THR seringkali habis dalam sekejap jika tidak dikelola dengan strategi yang tepat. Kami menyarankan Anda menerapkan metode “40-30-20-10” untuk mengamankan kondisi finansial setelah hari raya:

  1. 40% untuk Kebutuhan Hari Raya: Gunakan untuk zakat, mudik, dan jamuan lebaran.
  2. 30% untuk Dana Darurat atau Investasi: Masukkan ke reksa dana atau emas sebagai cadangan masa depan.
  3. 20% untuk Melunasi Hutang: Jika memiliki cicilan berbunga tinggi, THR adalah momen terbaik untuk melunasinya.
  4. 10% untuk Self-Reward: Berikan apresiasi pada diri sendiri dalam batas yang wajar.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat THR?

Ya, karyawan kontrak berhak mendapatkan THR asalkan telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan tiba.

Apakah THR kena pajak?

Ya, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Mulai tahun 2024, perhitungan pajaknya menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menggabungkan total penghasilan bruto bulanan (Gaji + THR).

Bagaimana jika THR dibayar terlambat?

Karyawan dapat melaporkan perusahaan ke Posko Satgas THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Perusahaan yang telat membayar akan dikenakan sanksi denda dan administratif.

Apakah pekerja harian lepas dapat THR?

Pekerja harian lepas berhak atas THR. Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kesimpulannya, jawaban atas pertanyaan THR itu berapa kali gaji adalah satu kali gaji untuk masa kerja 1 tahun atau prorata untuk masa kerja di bawah 1 tahun. Pastikan Anda menerima hak Anda tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tahun 2026 ini.